Untuk menguasai perdagangan di Indonesia, VOC diberikan hak-hak istimewa (hak Octroi) dari pemerintah Belanda, antara lain adalah hak monopoli perdagangan dan hak mencetak dan mengedarkan uang. VOC juga melakukan monopoli untuk menguasai perdagangan rempah-rempah terutama di Maluku. Oleh sebab itu VOC menetapkan beberapa peraturan, antara lain:
1. Rakyat
Maluku dilarang menjual rempah-rempah selain kepada VOC
2. Jumlah
tanaman rempah-rempah ditentukan oleh VOC
3. Tempat
menanam rempah-rempah juga ditentukan oleh VOC
DAFTAR PUSTAKA
Daruisama, Naru. 2014. Sejarah VOC di Indonesia. Diakses pada 29 April 2015, dari http://www.idsejarah.net.2014/01/sejarah-voc-di-indonesia_29.html
No comments:
Post a Comment