Pendapatan daerah: PAD, bagi hasil pajak dan non pajak, pemberian dari pemerintah Pendapatan Asli Daerah (PAD) memiliki peran yang cukup signifikan dalam menentukan kemampuan daerah untuk melakukan aktivitas pemerintahan dan program-program pembangunan. Dana untuk pembiayaan pembangunan daerah terutama digali dari sumber kemampuan sendiri dengan prinsip peningkatan kemandirian dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam
UU No. 25 ada tambahan pos penerimaan daerah yaitu dana perimbangan dari
pemerintah pusat. Beberapa dampak dari diberlakukannya UU No. 25 terhadap
keuangan daerah adalah :
1. Peranan
PAD dalam pembiayaan pembangunan ekonomi
(APBD) tidak terlalu besar. Hal ini mencerminkan tingginya tingkat
ketergantungan finansial daerah terhadap pemerintah pusat.
2. Ada
Korelasi positif antara daerah yang kaya SDA dan SDM dengan peranan PAD dalam APBD
3. Pada
tahun 1998/1999 terjadi penurunan PAD dalam pembentukan APBD-nya, salah satu
penyebabnya adalah krisis ekonomi yang melanda tanah air
Bagian
laba BUMD, penerimaan dari dinas-dinas dan penerimaan lain-lain, juga
penerimaan dari bagi hasil bukan pajak, sumbangan dan bantuan baik pemerintah
pusat maupun dari pemerintah Provinsi sebagai atasannya serta penerimaan
pembangunan berupa pinjaman. Kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap
pembangunan Pemerintah Kabupaten Kepulauan sula dalam kurun waktu Tahun
Anggaran (TA) 2009 – 2011 cukup signifikan dengan rata-rata kontribusi sebesar
80% per tahun.
Kontribusi
penerimaan (PAD) terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula tercermin
dalam APBD-nya, dikaitkan dengan kemampuannya untuk melaksanakan otonomi daerah
terlihat cukup baik. Untuk meningkatkan kontribusi penerimaan PAD dan sekaligus
memperbesar.
DAFTAR PUSTAKA
Soamole, Mulyadi. Pengaruh
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Penyelenggaraan Pembangunan Daerah.
Diakses pada 22 April 2015, dari http://download.portalgaruda.org/article.php?article=106834&val=1037
No comments:
Post a Comment