Friday, 1 May 2015

12.1 Definisi UKM

12.1 Definisi UKM

Pengertian UKM menurut beberapa lembaga:
1.  Menurut BPS
Suatu usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20-99 pekerja digolongkan industri menengah.
2.  Menurut Kementrian Industri dan Perdagangan
Usaha yang mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan aset kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang memiliki aset antara 200 juta s/d 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan menengah.
3.  Menurut Undang-Undang Industri Kecil tahun 1995 Kementrian Usaha Kecil dan Menengah serta Bank Indonesia
Usaha berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1 milyar rupiah per tahun

Sedangkan definisi UKM menurut Instruksi Presiden No. 10 Tahun 1999 adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar

DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia. 2015. Pengertian UKM. Diakses Diakes pada 22 April 2015, dari https://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM


No comments:

Post a Comment