Pengertian UKM menurut beberapa lembaga:
1. Menurut
BPS
Suatu
usaha yang dijalankan oleh kurang dari 4 tenaga kerja disebut industri rumah
tangga, kemudian jika usaha dijalankan oleh 5-19 pekerja digolongkan kepada
industri kecil dan jika usaha dijalankan oleh 20-99 pekerja digolongkan industri
menengah.
2. Menurut
Kementrian Industri dan Perdagangan
Usaha
yang mempunyai nilai aset (tidak termasuk tanah dan bangunan) dengan aset
kurang dari 200 juta rupiah disebut industri kecil, sedangkan suatu usaha yang
memiliki aset antara 200 juta s/d 5 milyar rupiah tergolong usaha kecil dan
menengah.
3. Menurut
Undang-Undang Industri Kecil tahun 1995 Kementrian Usaha Kecil dan Menengah
serta Bank Indonesia
Usaha
berskala kecil adalah usaha yang mempunyai modal kurang dari 200 juta rupiah
(tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki penjualan kurang dari 1
milyar rupiah per tahun
Sedangkan
definisi UKM menurut Instruksi Presiden No. 10 Tahun 1999 adalah kegiatan
ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp. 10 miliar
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.
2015. Pengertian UKM. Diakses Diakes
pada 22 April 2015, dari https://www.academia.edu/9884492/Pengertian_UKM
No comments:
Post a Comment