Friday, 1 May 2015

4.3 Dominasi SDA di Indonesia


4.3 Dominasi SDA di Indonesia

Di Indonesia terdapat 2 kategori badan usaha, yaitu Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Swasta. Kedua badan usaha tersebut mengelola sumber daya alam Indonesia.
1.      Sektor Hutan, Swasta memiliki PT Perkebunan Nusantara dan 274 perusahaan pemegang HPH, sedangkan BUMN hanya memiliki 3, yaitu Perum Perhutani, PT Perkebunan Nusantara, dan PT Inhutani
2.      Sektor Air, hanya 1 perusahaan BUMN yakni Perum Jasa, sedangkan Swasta memiliki 50 perusahaan air minum kemasan
3.      Sektor Migas, hanya 1 perusahaan BUMN yaitu Pertamina, sedangkan jumlah perusahaan Swasta berjumlah 41.
4.      Sektor Mineral Batubara, hanya Swasta yang menguasai, antara lain adalah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara

Selain itu, pihak BUMN maupun Swasta juga belum mampu sepenuhnya mengelola kekayaan sumber daya alam Indonesia, sehingga mengharuskan asing campur tangan dalam hal pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Perusahaan asing berdatangan  untuk menginvestasikan sahamnya di Indonesia. Mereka memiliki tujuan yang sama, yakni mengeruk sebanyak-banyaknya kekayaan alam untuk menopang Industrialisasi  negara mereka.

DAFTAR PUSTAKA
Anam, Misbahul. 2014. Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia, Tinjauan Politik Ekonomi Islam. Diakses pada 20 April 2015, dari https://academia.edu/9231275/Pengelolaan_Sumberdaya_Alam_Di_Indonesia_Tinjauan_Politik_Ekonomi_Islam

No comments:

Post a Comment