Friday, 1 May 2015

1.4 Persaingan Terkendali

1.4 Persaingan Terkendali

1. Indonesia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 1945
2. Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan dan membuka prioritas usaha
3. Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengaur upah kerja minimum dan hukum perburuhan
4. Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuran wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan

DAFTAR PUSTAKA
Fathoni, Ahmad. 2014. Sistem Ekonomi (Pengertian, Macam, Fungsi, Kriteria). Diakses pada 18 April 2015, dari http://www/zonasiswa.com/2014/07/sistem-ekonomi-pengertian-macam-fungsi.html

No comments:

Post a Comment