PENDAHULUAN: ETIKA SEBAGAI TINJAUAN
Pengertian etika secara etimologi berasal dari bahasa Yunani yaitu "ethos" dalam bentuk jamaknya yaitu "taetha" yang berarti "adat istiadat" atau "kebiasaan". Atau etika juga dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Dalam pengertian ini biasanya etika sangat berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu "Mos" dan dalam bentuk jamaknya "Mores" yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal yang buruk. Menurut Magnis Suseno, etika adalah:"Sebuah ilmu dan bukan ajaran, yang menurutnya adalah etika dalam pengertian kedua. Sebagai ilmu yang terutama menitikberatkan refleksi kritis dan rasional, etika dalam kedua ini mempersoalkan apakah nilai dan norma moral tertentu harus dilaksanakan dalam situasi konkret tertentu yang dihadapi seseorang".
Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
- Etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebijakan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
- Etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebijakan. Misalnya seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut kebijakan.
- Etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Etika dapat diterjemahkan sebagai bentuk tindakan dengan bentuk tindakan dengan mendasarkan moral sebagai ukurannya. Moral dan ukurannya dapat dilihat dari berbagai segi seperti agama, hati nurani, dan aturan-aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Dimana semua itu dijadikan sebagai pandangan dalam memahami lebih dalam tentang etika.
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis adalah aturan-aturan yang
menegaskan suatu bisnis boleh bertindak dan tidak boleh bertindak, dimana
aturan-aturan tersebut bersumber dari aturan tertulis maupun yang tidak
tertulis. Dan jika suatu bisnis melanggar aturan-aturan tersebut mka sangsi
akan diterima. Dimana sangsi tersebut dapat berbentuk langsung maupun tidak
langsung.
TUJUAN ETIKA BISNIS
Menurut K. Bertens, ada 3 tujuan yang ingin dicapai dalam mempelajari etika bisnis, yaitu
- Menanamkan atau meningkatkan kesadaran akan adanya demensi etis dalam bisnis. Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan bila kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
- Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pelaku bisnis/calon pebisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat. Melalui studi etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
- Membantu pelaku bisnis/calon pebisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak)
RUANG LINGKUP ETIKA BISNIS
- Tindakan dan keputusan perusahaan yang dilihat dari segi etika bisnis.
- Kondisi-kondisi suatu perusahaan yang dianggap melanggar ketentuan etika bisnis, dan sangsi-sangsi yang akan diterima akibat perbuatan tersebut.
- Ukuran yang dipergunakan oleh suatu perusahaan dalam bidang etika bisnis.
- Peraturan dan ketentuan dalam bidang etika bisnis yang ditetapkan oleh lembaga terkait.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS
Menurut Sonny Keraf, prinsip-prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut:
- Prinsip otonomi, adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.
- Prinsip kejujuran, terdapat tiga lngkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat – syarat perjanjian dan kontra. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
- Prinsip keadilan, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional objektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
- Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit principle) menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan semua pihak.
ETHICAL GOVERNANCE
Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan good
coprorate governance (GCG) sebagai kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi
jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat
sekitar secara keseluruhan.
Corporate governance adalah suatu konsep yang memiliki idalisme untuk
mewujudkan tujuan-tujuan pemegang saham para pemegang saham menginginkan
keuntungan yang maksimal dalam setiap investasi yang dilakukan. Namun dalam
berbagi kasus yang terjadi kadangkala pihak manjemen perusahaan sering tidak
mampu memenuhi keinginan yang ditargetkan oleh para pemegang saham secara baik.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) mengeluarkan pedoman umum GCG Indonesia yang berisi 5 prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparasi : perusahaan harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentngan. Perusahaan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang diisyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Akuntabilitas : Perusahaan harus dapat mempertanggungjawabkan kinerjanyya secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
- Tanggung jawab : Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga dapat terpelihara secara kesinambungan usaha dalam jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai good corporate citizen.
- Independesi : perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
- Kewajaran dan kesetaraan : perusahan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip
tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang
tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode
Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori
pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang
sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai
karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana
pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa
contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh
karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang
untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak.
Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut
berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan
untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan
yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang
sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan
dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain.
Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan
pemegang saham (shareholder), atas
dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan
menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga
keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan
kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan
masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of Interest
Seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang
bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict
of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul
bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung
maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan,
dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari
keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik
yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan
suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan
perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan
kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail
kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Terdapat 8 (delapan) hal yang
termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai
berikut:
- Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih adahubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
- Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga
- Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut
- Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
- Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam
Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan /
peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk
sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan
& pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap
kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset
milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah
atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan
asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode
Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui
adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap
karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan
para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Etika profesi merupakan standar moral untuk profesional yaitu mampu
memberikan sebuah keputusan secara obyektif bukan subyektif, berani bertanggung
jawab semua tindakan dan keputusan yang telah diambil, dan memiliki keahlian
serta kemampuan.
Etika
Akuntansi Etik/Ikatan Akuntan Indonesia sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik.
ETIKA PROFESI AKUNTAN
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi akuntan. Etika tidak bisa
dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan
keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat
dijelaskan sebagai berikut:
- Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
- Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
- Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
- Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
- Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
- Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
- Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
REFERENSI
Arijanto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Irham, Farmi. 2014. Etika Bisnis. Bandung: Alfabeta
Sutedi, Adrian. 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika
No comments:
Post a Comment