KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
PENGERTIAN
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya. Tujuan kode etik agar
profesionalisme. memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak uk dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI
Dalam menjalankan profesi, seseorang perlu memiliki dasar-dasar yang perlu diperhatikan, diantaranya:
- Prinsip Tanggung Jawab. Seorang yang memiliki profesi harus mampu bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari profesi tersebut, khususnya bagi orang-orang di sekitarnya.
- Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar seseorang mampu menjalankan profesinya tanpa merugikan orang lain, khususnya orang yang berkaitan dengan profesi tersebut.
- Prinsip Otonomi. Prinsip ini didasari dari kebutuhan seorang profesional untuk diberikan kebebasan sepenuhnya untuk menjalankan profesinya
- Prinsip Integritas Moral. Seorang profesional juga dituntut untuk memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat
Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggungjawab untuk bertindak bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggungjawab Akuntan Profesional tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Dalam bertindak bagi kepentingan publik, Akuntan Profesional memperhatikan dan mematuhi ketentuan dalam kode etik. Jika Akuntan Profesional dilarang oleh hukum atau peraturan untuk mematuhi bagian tertentu dari kode etik ini, Akuntan Profesional tetap mematuhi bagian lain dari kode etik ini.
Prinsip dasar etika yang dipatuhi oleh Akuntan
Profesional menurut International Federation of Accountants (IFAC), yaitu:
- Integritas. Bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
- Objektivitas. Tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku
- Kerahasiaan. Menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi Akuntan Profesional atau pihak ketiga
- Perilaku Profesional. Mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntansi Profesional
KODE ETIK DAN TATA KERJA DEWAN KEHORMATAN IKATAN AKUNTANSI INDONESIA (IAI)
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggungjawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
- Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
- Kualitas Jasa. Keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
- Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan
- Kepatuhan. Kepatuhan terhadap kode etik, seperti dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kode etik Ikatan Akuntansi Indonesia menurut American Institute of Certified Public Accountants (AICPA), yaitu:
- Tanggung Jawab. Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang Akuntan Profesional, anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
- Kepentingan Publik. Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme
- Integritas. Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggungjawab profesional dengan ras integritas tertinggi
- Objektivitas dan Independensi. Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggungjawab profesional. Seorang anggota harus melaksanakan
- Kehati-hatian (due care). Seorang anggota selalu harus mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus-menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa. Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan
ETIKA DALAM AUDITING
DEFINISI AUDITING
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud, yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen
1. Kepercayaan Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Dalam kode etik diungkapkan, auditor tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committe, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, di tahun 1980, memberikan ringkasan tanggung jawab auditor, antara lain:
- Perencanaan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjaannya.
- Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
- Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
5. Standar Auditing
I. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor. Dalam melaksanakan audit sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang auditing.
Pencapaian keahlian tersebut dimulai dari pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman dalam praktik audit dan menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pelatihan yang dimaksudkan disini mencakup pula pelatihan kesadaran untuk secara langsung terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi dalam bidang bisnis dan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Standar ini mengharuskan seorang auditor bersikap independen yang artinya seorang auditor tidak mudah dipengaruhi karena pekerjaanya untuk kepentingan umum. Kepercayaan masyarakat umum atas independensi sikap auditor independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Untuk menjadi independen, seorang auditor harus secara intelektual jujur
c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, Pengunaan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama menekankan tanggungjawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor.
II. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang dilakukan
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan dan permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
III. Standar Pelaporan
a. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
b. Laproan auditor harus menunjukkan, jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor
d. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan keuangan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
AKUNTAN PUBLIK
Akuntan publik merupakan akuntan yang memberikan jasa kepada masyarakat luas dengan membuka Kantor Akuntan Publik (KAP). Akuntan publik dikenal masyarakat dari jasa audit bagi pemakai informasi keuangan. Peranan akuntan publik adalah meyakinkan para pemakai infrmasi keuangan bahwa laporan keuangan adalah wajar bagi semua pihak, bebas dari bias dan tendensi menguntungkan satu pihak tertentu (dengan mengorbankan pihak lain). Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai macam jasa bagi masyarakat, yang dapat digolongkan kedalam dua kelompok jasa atestasi dan non-atestasi
Ada 5 aturan etika yang telah diterapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP), antara lain:
1. Independensi, Integritas dan Objektivitas
- Independensi. Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mendtal independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)
- Integritas dan Objektivitas. Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material miss-statement) yang diketahuinya atau mengalihkan pertimbangannya kepada pihak lain.
a. Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
- Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
- Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
- Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
- Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
- Kepatuhan terhadap Standar. Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
b. Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
- Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
c. Tanggung Jawab kepada Klien
1. Informasi Klien yang Rahasia
2. Fee Profesional
- Besaran Fee. Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi
- Fee Kontinjen. adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
d. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
e. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
- Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi
- Iklan, Promosi dan Kegiatan Pemasaran Lainnya. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
- Komisi dan Fee Referal. Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien atau pihak lain untuk memperoleh penugasan dari klien atau pihak lain. Fee Referal adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada atau dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee Referal hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
REFERENSI
Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Dewi, Listya Kanda. Akuntan Publik dalam Penegakan Kode Etik Profesi.
Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional
Pamungky, Miftayati Rita, Chorida Rahma dan Bunga Pertiwi. 2016. Etika dalam Auditing. Magelang
Bertens.K. 2007. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Dewi, Listya Kanda. Akuntan Publik dalam Penegakan Kode Etik Profesi.
Komite Etika Ikatan Akuntan Indonesia. 2016. Exposure Draft Kode Etik Akuntan Profesional
Pamungky, Miftayati Rita, Chorida Rahma dan Bunga Pertiwi. 2016. Etika dalam Auditing. Magelang
No comments:
Post a Comment